Senin, Oktober 13, 2008

METODE PENGAMBILAN SUMBER DAN RUJUKAN (II)

b. Aspek-aspek Ajaran Islam

Dengan dasar dan cara memahami agama seperti di atas, Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan, dan meliputi :

1). Aqidah : ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan. Di bidang ini, Muhammadiyah berupaya untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusryikan, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

2). Akhlak : ajaran yang berhubungan pembentukan sikap mental. Di bidang ini, Muhammadiyah bekerja untuk te-gaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpe-doman kepada Al Qur-an dan Sunnah Rasul, bukan bersendikan kepada nilai-nilai ciptaan manusia.

3). Ibadah (Mahdhah): ajaran yang berhubungan de-ngan peraturan dan tata cara hubungan manusia dengan Tuhan. Dibidang ini, Muhammadiyah berusaha untuk tegaknya ibadah sesuai yang dituntunkan oleh Rasulullah tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

4). Mu’amalah Dunyawiyah (Ibadah am): ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat. Muhammadiyah berupaya untuk terlaksananya muamalah duniawiyah dengan berdasrkan ajaran agama Islam serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah Swt. dan ihsan kepada sesama.[9]

c. Fungsi Ulama dalam Pemikiran Muhammadiyah

Untuk memberikan tuntunan dalam bidang agama, Muhammadiyah menugaskan kepada Majelis Tarjih (yang kini bernama Majelis Tarjih dan Tajdid), yaitu sebuah lembaga yang terkumpul di dalamnya para ulama Muhammadiyah, untuk selalu memperdalam penyelidikan ilmu agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

Di lingkungan Muhammadiyah, ulama memperoleh tempat yang terhormat sebagai tempat kembalinya umat untuk memperoleh bimbingan hidup beragama. Namun demikian, ulama tidak merupakan kelompok elite dan otoriter. Ulama adalah bagian dari dan menjadi satu dengan umat. Ulama tidak hanya menanti kedatangan umat, tetapi juga mendatangi umat.[10]

Keberadaan ulama yang terjun dan menyatu dengan umat, dalam pandangan Muhammadiyah adalah memenuhi perintah al-Quran surat al-Taubah: 122:

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. Al-Taubah: 122)

Berdasarkan ayat di atas, KH. Ahmad Azhar Basyir rahimahullah ta'ala rahmatan wasi'ah, menegaskan bahwa konsep ulama dalam Muhammadiyah adalah orang yang ber-tafaqquh fi al-din, mampu menggali ajaran Islam dari sumbernya Al-Quran dan Sunnah Rasul, mengamalkan ilmunya, sehingga berkesanggupan untuk berperan sebagai pembimbing umat untuk menjalani kehidupan sepanjang kemauan ajaran Islam.[11]

Sejalan dengan pandangan KH. Ahmad Azhar Basyir di atas, KH. Syahlan Rosyidi rahimahullah ta'ala, menyatakan bahwa konsep Ulama dalam Muhammadiyah adalah sebagaimana penuturan KH. Ahmad Dahlan, "Dadiyo Kyai sing Kemajuan", sehingga dapat dipahami bahwa Ulama dalam Muhammadiyah adalah:

1). Tidak merupakan hirarki kasta robaniyah

2). Ulama tidak hanya berorientasi kepada fiqhiyah semata-mata

3). Konsepsinya ialah ulama yang bersikap dinamis, senantiasa mampu memanifestasikan risalah Islami pada zaman yang penuh kemajuan.[12]

Ringkasnya, ulama adalah merupakan "Rijaluddin", yaitu bukan sekedar ulama yang menguasai kitab kuning saja, tetapi mampu menggali dan menjabarkan "Risalah Islamiyah" dalam menghadapi dan menjawab tantangan jaman.

Kedudukan ulama dalam Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, adalah memiliki kedudukan yang penting sebagai pembimbing dan pemersatu umat dalam memahami, menghayati dan mengamalkan agama Islam. Hal ini disebabkan oleh kesadaran bahwa masalah khilafiyah (perbedaan pemahaman dan pengamalan agama) telah menimbulkan perselisihan dan pertikaian yang melelahkan.

Dalam Qaidah Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa lapangan dan tugas Tarjih pada hakekatnya luas sekali, meliputi merumuskan tuntunan yang diperlukan oleh keluarga Muhammadiyah, kegiatan riset terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang secara pesat, terutama yang berkaitan dengan masalah-maslah keagamaan untuk mendapatkan jawaban yang tepat.[13]

d. Pokok-pokok Manhaj Tarjih

Untuk keperluan di atas, Majlis Tarjih telah merumuskan dan menetapkan pokok-pokok manhaj dalam mengambil keputusan. Pokok-pokok Manhaj tersebut selanjutnya menjadi pijakan metdologis dan etis bagi ulama Muhammadiyah dalam mengembangan pemahaman, pemikiran dan pengamalan Dinul Islam. Azhar Basyir menjelaskan secara ringkas pokok-pokok Manhaj tersebut adalah sebagai berikut:

1). Dalam beristidlal, dasar utamanya adalah Al-Quran dan al-Sunnah al-Shahihah (al-Maqbullah). Ijtihad dan istinbat atas dasar 'illah terhadap hal-hal yang tidai terdapat di dalam nas, dapat dilakukan, sepanjang tidak menyangkut bidang ta'abbudi, dan memang hal yang dihajatkan dalam memenuhi kebutuhan manusia. Ijtihad, termasuk qiyas dapat digunakan sebagai cara menetapkan hukum sesuatu yang tidak ada nasnya secara langsung.

2). Ijtihad dilaksanakan secara jama'I, dengan jalan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan diatas kebenaran. Pendapat pribadi tidak dipandang kuat.

3). Tidak terikat dan mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi aqwal al-madzahib dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa ajaran Al-Quran dan al-Sunnah atau dasar-dasar lain yang kuat.

4). Berprinsip terbuka, toleran dan tidak memandang pendapat Majelis Tajih yang paling benar. Menerima koreksi dari siapa pun, selama diberikan dalil-dalil yang kuat. Majelis dimungkinkan untuk mengubah pendapat yang pernah diputuskan.

5). Dalam masalah aqidah, hanya menggunakan dalil-dalil yang mutawatir.

6). Tidak menolak ijma' sahabat sebagai dasar sesuatu keputusan.

7). Tentang dalil-dalil yang nampak mengandung ta'arudl, digunakan cara: al-jam'u wa al-tawfiq, dan kalau tidak dapat dilakukan tarjih.

8). Menggunakan asas "sadd al-dzara'I", untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.

9). Menta'lil dapat dilakukan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al-Quran dan al-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syari'ah. Adapun qaidah "al-Hukmu yadurru maa al-illati wujuddan wa adaman" dalam hal tertentu dapat berlaku.

10). Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat, tidak terpisah.

11). Dalam mengamalkan agama Islam menggunakan prinsip "al-taysir".

12). Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al-Quran dan As-Sunnah, pemahamannya dapat menggunakan akal sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya, namun tetap diakui akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nas dari pada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.

13). Dalam hal-hal yang termasuk al-umuur al-dunyawiyyah yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat demi tercapainya kemaslahatan umat.

14). Untuk memahami nas musytarak, faham sahabat dapat diterima.

15). Dalam memahami nas, maka Ðahir didahulukan dari ta'wil dalam bidang aqidah. Dan ta'wil sahabat dalam hal ini tidak harus diterima.

16). Jalan ijtihad yang telah ditempuh meliputi:

a). Ijtihad bayani, yaitu ijtihad terhadap nas yang mujmal, baik karena belum jelas makna lafaz yang dimaksud, maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda, mengandung arti musytarak ataupun karena pengertian lafaz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti jumbuh (mutasyabih) ataupun adanya beberapa dalil yang [tampak] bertentangan (ta‘arul). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih.

b). Ijtihad Qiyas, yaitu menyeberangkan hukum yang telah ada naÎnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nas, karena adanya kesamaan illah.

c). Ijtihad ijtima'i, yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nas sama sekali secara khusus, maupun tidak adanya nas mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian penetapan hukumnya dilakukan berdasarkan illah untuk kemaslahatan.

17). Dalam menggunakan hadith, terdapat beberapa kaidah yang telah menjadi keputusan Majelis Tarjih sebagai berikut:

a). Hadis mauquf tidak dapat dijadikan hujjah. Yang dimaksud hadis mauquf adalah apa yang telah disandarkan kepada sahabat, baik ucapan ataupun perbuatan dan semacamnya baik bersambung atau tidak.

b). Hadis mauquf yang dihukum marfu dapat menjadi hujjah. Hadis mauquf dihukum marfu' apabila ada qarinah yang dapat dipahami daripadanya bahwa hadis itu marfu'.

c). Hadis mursal sajtabÊ dapat dijadikan hujjah apabila ada qarinah yang menunjukkan persambungan sanad.

d). Hadis mursal tÉbi'i semata, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika ada qarinah yang menunjukkan persambungan sanadnya kepada Nabi.

e). Hadis-hadis ÌaÑÊf yang kuat menguatkan, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali jika banyak jalan periwayatannya, ada qarinah yang dapat dijadikan hujjah dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis Sahih.

f). Dalam menilai perawi hadis, jarÍ didahulukan daripada tadill setelah adanya keterangan yang mu'tabar berdasarkan alasan-alasan syar'i.

g). Periwayatan orang yang dikenal melakukan tadlis dapat diterima riwayatnya, apabila ada petunjuk bahwa hadis itu muttasil, sedangkan tadlis tidak mengurangi keadilan.[14]

Secara singkat, dapat dikemukakan bahwa sistem istinbath dalam Muhammadiyah ialah : (1). Langsung kepada Al Qur-an dan Sunnah Shahihah. (2). Dengan mempergunakan qaidah ushul. (3). Menggunakan pertimbangan akal sehat. ( 4). Tidak terikat pada istinbath siapapun.[15]

B. Beberapa Langkah Pengambilan Sumber dan Rujukan Materi Dakwah

1. Mencari Bahan Dakwah Secara Instan

Dalam mencari bahan atau materi dakwah bisa dilakukan dengan secara instan, yakni penggalian bahan-bahan dakwah dari materi dakwah yang telah disusun oleh mubaligh atau ulama sebelumnya. Contoh bahan dakwah instan,[16] antara lain:

a. Kumbulan Khutbah Jumat, Idul Fitri dan Idul Adha

b. Kumpulan Materi Ceramah Agama

c. Panduan Ceramah Ramadhan

d. Kumpulan Tulisan

e. Buletin, risalah dan brosur Dakwah

f. Makalah-makalah seminar

g. Artikel di majalah, surat kabar

h. CD teks, maupun audio (mp3) ataupun audiovisual

Ketika seorang mubaligh menggunakan langkah ini, diperlukan sikap kritis, dengan cara: (1) menelusuri lebih jauh sumber dan dalil-dalil yang digunakan oleh penulisnya, (2) menganalisis ulang atas analisis penulis bahan tersebut apakah benar-benar tepat atau ada suatu masalah yang perlu diluruskan, (3) membandingkan dengan tulisan atau pendapat lain yang mengangkat masalah yang sama, agar memperoleh pandangan yang paling rajih (kuat).

2. Mencari Bahan Materi Dakwah melalui Buku-buku Dakwah Tematik Standar

Untuk penyiapan materi dakwah, terutama untuk forum-forum kajian intensif, seorang mubaligh tidak lagi cukup dengan hanya mengandalkan bahan-bahan instant sebagaimana di atas. Namun, diperlukan pengkajian terhadap buku-buku ulumuddin standar sesuai dengan tema-tema dan spesialisasi kajian yang akan dilakukan.

a. Kajian dengan Konsentrasi Pendalaman Al-Quran dan Tafsir,

1) Dimulai dari Tarjamah al-Quran,

2) kitab-kitab tafsir yang disusun secara singkat, seperti Tafsir Jalalain (Al-Suyuti dan Al-Mahalli), Tafsir Tanwirul Miqbas (Ibnu Abbas), Tafsir Taysir Karimir Rahman (Abdurrahman al-Sa’di), Al-Tafsir al-Muyassar (Abdul Muhsin al-Turky dkk) , Zubdat al-Tafsir (Dr. Sulaiman Asyqar)

3) Tafsir-tafsir dengan uraian dan analisis yang lebih luas seperti Tafsir al-Quran al-Azhim (Ibnu Katsir), Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Quran (Al-Tabari), Tafsir Al-Manar (Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha), Fi Zilal al-Quran (Sayyid Qutb), Al-Munir (Wahbah Zuhaily), Tafsir al-Maraghi (Ahmad Mustafa al-Maraghi), Tafsir al-Misbah (Quraisy Syihab) dan seterusnya.

4) Kajian atas Asbab al-Nuzul, seperti kitab Asbab Nuzul al-Quran (al-Wahidi).

5) Kajian Qaidah-qaidah Tafsir: seperti al-Qawaid al-Hisan al-Sa’di.

6) Tafsir yang disusun oleh warga/pimpinan Muhammadiyah: Al-Azhar (Hamka), Cakrawala Al-Quran (Yunahar Ilyas), Tafsir ayat-ayat Aqidah (Saad Abdul Wahid), Tafsir ayat-ayat Ibadah (Saad Abdul Wahid) dan sebagainya.

b. Kajian dengan Konsentrasi Pendalam Hadits/Sunnah Rasulullah

1). Dimulai dengan kajian atas kitab-kitab kumpulan hadits, seperti Ahadits al-Arbain al-Nawawiyyah (Imam Nawawi), Riyadhus Shalihin (Imam Nawawi), Bulugh al-Maram (ibnu Hajar al-Asqalani), Umdatul Ahkam (Abdul Ghani al-Maqdisi).

2). Kitab-kitab Hadits Standar: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad, Muwata’ Imam Malik, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasai, Sunan Ibnu Majah, Jami’ al-Tirmidzi, Sunan al-Darimi, Mustadrak al-Hakim dan sebagainya,

3). Kitab-kitab Syarh Hadits: Fathul Bari Syarh Bukhari, Syarh al-Nawawi ala Muslim, al-Muntaqa lil Muwatha, Awnul Ma’bud li Abi Dawud, Syarh Sunan al-Nasai.

4). Kitab-kitab Takhrij dan Penilaian Hadits: Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah, dan sebagainya.

c. Kajian dengan Konsentrasi Aqidah, Iman dan Tauhid.

1). Kitab-kitab Aqidah, yang disusun oleh ulama Pemurnian dan Pembaharuan, seperti Aqidah Wasitiyah (Ibnu Taimiyah), Kitab Tauhid (Muhammad bin Abdul Wahab), Risalah Tauhid (Muhammad Abduh), Syarh al-Ushul al-Tsalatsah (Muhammad bin Shalih al-Uthaimin, Kitab Tauhid (Shalih bin fauzan bin Abdulla al-Fauzan), Al-Iman (Abdul Majid al-Zindani) dan sebagainya.

2). Kitab-kitab Keimanan yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan disusun oleh pimpinan/warga Muhammadiyah, seperti Kitab Iman HPT, Kitab Tauhid (Buya Malik Ahmad), Aqidah (Azhar Basyir), Kuliah Aqidah (Yunahar Ilyas), dan sebagainya.

3). Kitab-kitab Syarh Hadits: Fathul Bari Syarh Bukhari, Syarh al-Nawawi ala Muslim, al-Muntaqa lil Muwatha, Awnul Ma’bud li Abi Dawud, Syarh Sunan al-Nasai.

4). Kitab-kitab Takhrij dan Penilaian Hadits: Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah, dan sebagainya.

5). Kitab-kitab Hadits yang disusun oleh warga/pimpinan Muhammadiyah, seperti: Syarh Hadits oleh A. Dimyati, dan sebagainya.

d. Kajian dengan Konsentrasi Ibadah-Muamalah

1) Kitab-kitab Feqih standard seperti: Nailul Authar, Fiqhus Sunnah, Al-Fiqh al-Islami wa adillatuh, Ihkam al-Ahkam, Subulus Salam, Shahihu Fiqh al-Sunnah dan sebagainya.

2) Kitab-kitab Feqh Putusan Tarjih dan karya anggota/pimpinan Muhammadiyah, seperti: HPT bidang ibadah, Kitab Fekih (H. Djarnawi Hadikusuma), Shalat menurut Rasulullah (Agung Danarto), dan sebagainya.

3) Kitab-kitab Feqh yang sejalan dengan paham Muhammadiyah, seperti pengajaran shalat (A. Hasan), Fiqh Islam (Sulaiman Rasyid), dan sebagainya.

4) Kitab-kitab Ushul Fiqh, Tarikh Tasyri’ dan Qawaid Fiqhiyyah,.

e. Kajian Konsentrasi Akhlak:

1) Kitab-kitab akhlak standard: Bisyarah al-Mahbub bi Takfir al-Dzunub, Al-Kabair, Haqq al-Jar, Quwwah al-Qulub, Riyadhus Shalihin. dan sebagainya

2) Kitab-kitab para pemimpin, tokoh Muhammadiyah, seperti Lembaga Budi (Hamka), Tasawuf Modern (Hamka), Akhak Pemimpin (KH. Amir Maksum), Risalah Akhlak (Majelis Tarjih),. Kuliah Akhlak (Yunahar Ilyas), dan sebagainya.

f. Kajian pada Tema-tema Kontemporer:

1) Kajian pada tema Ekonomi Islam, Budaya Islam, Pendidikan Islam,

2) Kajian Kritis atas Ghazwul Fikri dan Dakwah Pemikiran, seperti penelusuran dan kritik atas paham sepilis dan sebagainya.

3) Kajian khusus untuk menangkal gerakan Kristenisasi dan Pemurtadan

g. Dan sebagainya.

Penggalian rujukan dan sumber materi dakwah, harus dilakukan dengan steliti mungkin, dengan menelusuri dalil-dalil, hujjah-hujjah, yang dipakai, ketepatan dalil, kualitas dalil, dan cara istidlal dan istinbat. Penyebutan rujukan dalam pengutipan atas kitab-kitab maraji’sangat penting dilakukan terutama untuk kajian-kajian intensif, dengan makalah ilmiah.

C. Beberapa Piranti Teknologi untuk Menghapiri Sumber Materi Dakwah

Seiring perkembangan teknologi informasi, kini telah ditemukan beberapa perangkat teknologi komputer yang dapat, bahkan sangat membatu para Mubaligh untuk menggali sumber dan bahan materi dakwah dengan cepat dan akurat. Program berupa software program komputer itu antara lain berupa:

1. Software khusus Program Pengajaran BTA, seperti Al-Barqy dan sebagainya.

2. Software khusus Program The Holy Quran, yang berguna untuk mencari ayat-ayat dan terjemahnya, serta tafsirnya. Dengan program ini, seorang mubaligh, di samping dapat mudah mencari dalil-dalil al-Quran, sekaligus juga dapat mengkopinya dalam naskah materi dakwah, sehingga tidak perlu mengetik sendiri ayat-ayat tersebut. Software al-Quran ini terus menerus berkembang.

3. Sofware Quran in Word, berguna untuk menulis ayat-ayat dengan lebih cepat dengan tarjamah dan tafsir singkat.

4. Software Program Hadits, berupa Mawsu’ah al-Hadis al-Syarif atau dikenal Kutubus Sittah.

5. Software Maktabah Thalibil Ilmi, memuat sekitar 200 judul kitab dalam berbagaio bidang, seperti Tafsir, Hadits, Fiqh, Akhlak, Aqidah, dan sebagainya.

6. Software Program Islamic Book, yang berisi sekitar 100 judul kitab lama dan baru dalam berbagai bidang keilmuan Islam..

7. Software Program Maktabah Syamilah Versi 1 dengan 800 judul kitab dalam berbagai bidang ilmu, yang selanjutnya disusul oleh Maktabah Syamilah 2, yang berisi tidak kurang dari 2000 judul kitab.



[1] M. Djindar Tamimy, Kemuhammadiyahan, Makalah Bahan Perkuliahan di Pondok Muhammadiyah Hajjah Nuriyah Shabran UM Surakarta, hlm. 7

[2]Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta : PPM, 1983), hlm. 270. Istilah al-Sunnah al-Sahihah, sempat menimbulkan kontroversi, karena dengan istilah itu mengakibatkan sebagian ulama Majelis Tarjih tidak mau menggunakan hadis yang tidak sahih. Sehingga dalam Munas Tarjih XXIV di Malang, awal tahun 2000, dipopulerkan dan disepakati istilah tersebut diganti dengan al-Sunnah al-Maqbulah, yang bermakna hadis-hadis maqbul (dapat diterima sebagai hujjah, baik sahih, hasan maupun dhaif).

[3]Ibid.

[4]"Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah” Pedoman Bermuhammadiyah, (Yogyakarta: PPM BPK, 1990) hlm.14

[5]M. Djindar Tamimy, Kemuhammadiyahan. hlm. 9

[6]ibid; lihat juga A. Azhar Basyir., Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang telah dilakukan dalam Menetapkan Keputusan, Makalah Seminar Nasional Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Semarang 1997

[7]Ibid.

[8]M. Djindar Tamimy, Kemuhammadiyahan. hlm. 10

[9]Pedoman Bermuhammadiyah, hlm. 15

[10] KH. Ahmad Azhar Basyir. Konsep Ulama Muhammadiyah, Keberadaan Majelis Tarjih dan Kaderisasi Ulama. Makalah Seminar Nasional Muhammadiyah di Penghujung Abad 20, Surakarta 6-8 Nopember 1985.

[11] Ibid.

[12]Sjahlan Rosjidi. "Ulama Tarjih, Pendidikan Ulama dan Pendidikan Al-Islam"., Tim UMS., Muhammadiyah di Penghujung Abad 20. (Solo: Muhammadiyah University Press, 1989, hlm. 148

[13]Ibid., hlm. 153

[14]Fathurrahan Djamil. Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, (Jakarta: Logos Plubishing House, 1995, hlm. 161-164; Mustafa Kamal Pasha etall., Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam. (Yogyakarta: LPPI UMY, 2000, hlm.. 247-249

[15]Nasikun., Studi Perbandingan Ijtihad Umar bin Khattab dan Sistem Istinbath dalam Muhammadiyah dan NU. Penelitian tidak diterbitkan (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1987) hlm. 47

[16]Yunahar Ilyas, Metode Pengambilan Sumber Rujukan Dakwah. Presentasi pada Pelatihan Nasional Instruktur Mubaligh Muhammadiyah, 2006