Saudara Abd Syakur, Metro, Lampung Tengah.
Pertanyaan
:
Beberapa waktu lalu kami sempat berdialog dengan
teman-teman di suatu masjid, mengenai mengangkat tangan ketika berdo’a.
Sebagian teman berpendapat disunnahkan mengangkat tangan, sedang teman lainnya
berpendapat tidak disunnahkan. Semuanya menyodorkan hadits, baik yang berpendapat
sunnah mengangkat tangan, maupun yang berpendapat tidak sunnah mengangkat
tangan.
Yang berpendapat tidak sunnah mengangkat tangan
karena ada hadits yang mengatakan: illa fil istisqa’ (kecuali ketika istisqa’
saja). Karena ada istitsna’ (perkecualian) itulah sebagian teman kami
berpendapat tidak disunnahkan mengangkat tangan ketika berdo’a. Maka dengan ini
kami mohon kepada dewan fatwa untuk menjelaskan, apa yang dimaksudkan dengan istitsna’
(perkecualian) tersebut? Karena yang berpendapat tidak sunnah mengangkat
tangan, mengatakan bahwa haditsnya hanya dua di al-Bukhari, menganggap lemah.
Maka kami mohon dikutipkan beberapa hadits, kalau perlu sebanyak mungkin yang
bapak temukan, agar lebih jelas, lengkap dengan sanadnya.
Jawaban
:
Untuk memenuhi permintaan
Saudara memang memerlukan waktu banyak sebab harus membaca beberapa kitab
hadits, terutama syarahnya. Sebab untuk memahami hadits tidak cukup
hanya dari segi sanadnya saja, atau hanya dari segi nahwunya, atau hanya dari
segi matannya saja, melainkan harus melihat juga dari berbagai segi, termasuk
segi balaghahnya.
Baiklah untuk menyingkat
jawaban, kami kutip lebih dahulu hadits-hadits yang dapat kami temukan menurut
kemampuan kami, dan insya Allah kami
jelaskan secara singkat:
I
Hadits-hadits yang mengungkapkan bahwa Nabi saw
mengangkat tangan ketika berdo’a, antara lain ialah:
1- حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ
بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ
عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا
بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ
حَتَّى يُسْهِلَ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ طَوِيْلاً
وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْوُسْطَى ثُمَّ يَأْخُذُ
ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ فَيَقُومُ
طَوِيلاً وَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً ثُمَّ يَرْمِي
جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا ثُمَّ
يَنْصَرِفُ فَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
1. “Diceritakan kepada kami oleh
‘Utsman bin Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Thalhah bin Yahya,
diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, dari Salim, dari Ibni ‘Umar
ra, bahwa dia (Ibni ‘Umar) melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh
kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju hingga
pada tempat yang rata dan berdiri menghadap qiblat dengan berdiri lama dan berdo’a
dengan mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jamrah wustha
(kedua), lalu mengambil arah sebelah kiri dan menginjak tanah yang datar dan
berdiri menghadap qiblat dengan lama berdiri, dan berdo’a dengan mengangkat
kedua tangannya dan berdiri lama, lalu melempar jamrah ‘aqabah
(ketiga) dari arah lembah dan tidak berhenti di situ, kemudian meninggalkan
tempat itu dan berkata: ‘Demikianlah saya melihat Nabi saw mengerjakannya’.”
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).
2- حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي
أَخِي عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ يُونُسَ بْنَ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ
سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا
كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ ثُمَّ يُكَبِّرُ عَلَى
أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيُسْهِلُ فَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ
يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى كَذَلِكَ فَيَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ
وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قِيَامًا طَوِيلاً فَيَدْعُو وَ يَرْفَعُ
يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ ذَاتَ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي
وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا وَيَقُولُ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ (رواه البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
2. “Diceritakan kepada kami oleh
Isma’il bin ‘Abdillah, ia berkata: diceritakan kepadaku oleh saudaraku, dari
Sulaiman, dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syibah, dari Salim bin ‘Abdillah;
bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra, melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh
kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di
tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan
mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah wustha (tengah)
sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang
datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdo’a dengan
mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah (yang
terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu
‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya’.” (Diriwayatkan
oleh Al-Bukhariy, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).
3-
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَمَى الْجَمْرَةَ
الَّتِي تَلِي مَسْجِدَ مِنَى يَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا
رَمَى بِحَصَاةٍ ثُمَّ تَقَدَّمَ أَمَامَهَا فَوَقَفَ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ رَافِعًا
يَدَيْهِ يَدْعُو وَكَانَ يُطِيلُ الْوُقُوفَ ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ
الثَّانِيَةَ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ كُلَّمَا رَمَى بِحَصَاةٍ
ثُمَّ يَنْحَدِرُ ذَاتَ الْيَسَارِ مِمَّا يَلِي الْوَادِيَ فَيَقِفُ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ رَافِعًا يَدَيْهِ يَدْعُو ثُمَّ يَأْتِي الْجَمْرَةَ الَّتِي
عِنْدَ الْعَقَبَةِ فَيَرْمِيهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عِنْدَ كُلِّ
حَصَاةٍ ثُمَّ يَنْصَرِفُ وَلاَ يَقِفُ عِنْدَهَا قَالَ الزُّهْرِيُّ سَمِعْتُ
سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يُحَدِّثُ مِثْلَ هَذَا عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ (رواه
البخاري، كتاب الحج، ج:1، ص:198)
3. “Diceritakan kepada kami oleh
‘Utsman bin ‘Umar, diceritakan kepada kami oleh Yunus, dari az-Zuhriy, bahwa
Rasulullah saw, apabila melempar jamrah yang berada di dekat Masjid Mina,
beliau melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan
satu kerikil, lalu maju ke depan dan berdiri sambil menghadap qiblat dan
berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, dan beliau berhenti lama,
lalu mendatangi jamrah kedua dan melemparnya dengan tujuh kerikil sambil
bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu turun ke arah kiri, di sebelah
lembah, dan berdiri menghadap qiblat serta berdo’a dengan mengangkat kedua
tangannya, lalu mendatangi jamrah ‘aqabah, lalu melemparnya dengan
tujuh kerikil sambil bertakbir setiap melemparkan satu kerikil, lalu pergi dan
tidak berhenti di situ. Az-Zuhriy berkata: ‘Saya mendengar Salim bin ‘Abdillah
menceritakan hadits seperti ini dari ayahnya, dari Nabi saw, dan Ibnu ‘Umar
melakukan (sebagaimana dilakukan Nabi saw)’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy,
Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198).
4- حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ وَعَنْ يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ
قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْكُرَاعُ
وَهَلَكَ الشَّاءُ فَادْعُ اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَدَيْهِ
وَدَعَا (رواه
البخاري، كتاب الجمعة، باب رفع اليدين، ج:1، ص:109)
4. “Diceritakan kepada kami oleh
Musaddad, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hammad bin Zaid, dari
‘Abdil-‘Aziz, dari Anas, dari Yunus, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Ketika
Nabi saw berkhutbah pada hari Jum’at, berdirilah seseorang dan berkata: ‘Hai
Rasulullah, lembu-lembu dan kambing-kambing telah mati, dan telah mati pula
biri-biri, maka berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan minum kepada kita!’
Kemudian beliau mengulurkan kedua tangannya dan berdo’a.” (Diriwayatkan oleh
al-Bukhariy, Kitab al-Jumu’ah, bab raf’u- yadain, I:109).
5- حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا
أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ
بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَصَابَتِ
النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي يَوْمِ
اْلجُمُعَةِ فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكَ الْمَالُ
وَجَاعَ الْعِيَالُ فَادْعُ اللهَ لَنَا! فَرَفَعَ يَدَيْهِ وَمَا نَرَى
فِي السَّمَاءِ قَزَعَةً فَوَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا وَضَعَهَا حَتَّى
ثَارَ السَّحَابُ أَمْثَالَ الْجِبَالِ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ
حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَمَطَرَنَا يَوْمَنَا ذَلِكَ وَمِنَ الْغُدُوِّ وَبَعْدَ الْغُدُوِّ
وَالَّذِي يَلِيهِ حَتَّى الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَقَامَ ذَلِكَ اْلأَعْرَابِيُّ
أَوْ قَالَ غَيْرُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ تَهْدِمُ الْبِنَاءُ وَغَرَقَ
الْمَالُ فَادْعُ اللهَ لَنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ
حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا فَمَا يُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ
السَّحَابِ إِلاَّ انْفَرَجَتْ وَصَارَتِ الْمَدِينَةُ مِثْلَ الْجَوْبَةِ وَسَالَ
الْوَادِي قَنَاةً شَهْرًا وَلَمْ يَجِئْ أَحَدٌ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلاَّ حَدَّثَ
بِالْجُوْدِ
(رواه
البخاري، كتاب الجمعة، باب رفع اليدين، ج:1، ص:109)
5. “Diceritakan kepada kami oleh
Ibrahim ibnul-Munzir, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Abul-Walid, ia
berkata: diceritakan kepada kami oleh Abu ‘Umar, dan ia berkata: diceritakan
kepadaku oleh Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Malik, ia
berkata: Telah menimpa kepada manusia suatu musibah (kemarau) selama satu tahun
pada masa Nabi saw; Maka ketika beliau berkhutbah pada hari Jum’ah berdirilah
seorang Arab Badwi lalu berkata: ‘Hai Rasulullah, harta telah habis, dan
keluarga kehausan, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita! Kemudian beliau mengangkat
kedua tangannya, dan kami tidak melihat sekelompok awan di langit, demi
Allah yang jiwaku berada di tangannya, beliau tidak meletakkan kedua tangannya
hingga awan menjadi tersebar di atas gunung-gunung, beliau pun tidak turun dari
mimbarnya hingga kami melihat hujan menetes di jenggot beliau, maka hujan pun
turun kepada kita sehari penuh, dari pagi hingga paginya lagi, dan seterusnya
hingga pada hari Jum’at berikutnya.’ Dan berdirilah orang Badwi tadi, atau
orang lainnya dan berkata: ‘Hai Rasulullah, bangunan banyak yang rusak, dan
harta banyak yang tenggelam, maka berdo’alah kepada Allah bagi kita!’ Kemudian
beliau mengangkat tangannya dan bersabda: ‘Ya Allah (turunkanlah rahmat)
kepada sekitar kami dan (janganlah menurunkan musibah) di sekitar kami’. Dan
tidaklah beliau memberikan isyarat dengan tangannya, melainkan hilanglah
kesedihan, dan menjadilah Madinah bagaikan ada suatu lobang dan mengalirlah
lembah itu bagaikan kanal selama satu
bulan, dan setiap datang seseorang dari suatu pelosok, ia bercerita tentang
kemakmuran.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab Jumu’ah, bab
mengangkat kedua tangan, I:109).
6- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو
أُسَامَةَ عَنْ بَرِيْدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى
قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ
ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعُبَيْدٍ أَبِي
عَامِرٍ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَوْقَ كَثِيرٍ مِنْ خَلْقِكَ مِنَ النَّاسِ (أخرجه
البخاري، كتاب الدعوات، باب رفع اليدين، ج:4، ص:72)
6. “Disampaikan kepada kami suatu
hadits oleh Muhammad ibnul-A’la, disampaikan kepada kami suatu hadits oleh Abu
Usamah, dari Barid bin ‘Abdillah, dari Abi Burdah, dari Abi Musa, ia berkata:
‘Nabi saw meminta air untuk wudlu, lalu mengangkat kedua tangannya, lalu
berdo’a: Ya Allah, ampunilah ‘Ubaid Abi ‘Amir, dan saya melihat putihnya
kedua ketiaknya, lalu berdo’a lagi: Ya Allah, jadikanlah ia pada hari
qiyamah di atas kebanyakan manusia dari makhluk-Mu’.” (Diriwayatkan oleh
al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat, bab Do’a sesudah wudlu, IV:72).
7- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ
فِي الدُّعَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (رواه مسلم، كتاب صلاة
الاستسقاء، نمرة: 5/895)
7. “Diceritakan kepada kami oleh Abu
Bakr bin Abi Syaibah, diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Abi Bukair, dari
Syu’bah, dari Tsabit, dari Anas, ia berkata: ‘Saya melihat Rasulullah saw mengangkat
kedua tangannya ketika berdo’a, sehingga kelihatan putihnya kedua
ketiaknya’.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab
mengangkat tangan, No. 5/895).
8- أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ
كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ
يَدَيْهِ يَدْعُو فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَنَاوَلَ
الْخِطَامَ بِإِحْدَى يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى (رواه
النسائ، كتاب مناسك الحج، ج: 5: 254)
8. “Dikhabarkan kepada kami oleh
Ya’qub bin Ibrahim, dari Husyaim, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh
‘Abdul Malik, dari ‘Atha, ia berkata: Berkatalah Usamah bin Zaid: ‘Saya
membonceng Nabi saw di Arafah, maka beliau mengangkat kedua tangannya
sambil berdo’a, lalu untanya condong, dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau
mengambil tali kekang tersebut dengan salah satu tangannya, dan beliau tetap
mengangkat tangan lainnya’.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’iy, kitab Manasik
al-Hajji, bab Raf’ul-yadain, V:254).
9- عَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِ مِنْ
عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا (أخرجه
الأربعة إلا النسائ، و صححه الحاكم)
9. “Dari Salman ra, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: ‘Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Hidup lagi Maha
Dermawan, Dia malu kepada hamba-Nya apabila ia berdo’a dengan mengangkat
kedua tangannya, menolaknya dengan hampa’.” (Ditakhrijkan oleh al-Arba’ah,
kecuali an-Nasa’iy, dan menurut al-Hakim hadits tersebut adalah shahih;
as-Shan’aniy, 1961, IV:219).
10- وَ عَنْ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ
يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ (أخرجه الترمذى و له
شواهد منها عند أبى داود من حديث ابن عباس و غيره و مجموعها يقضي بأنه حديث حسن)
10. “Dari ‘Umar ra, ia berkata:
‘Apabila Rasulullah saw menjulurkan kedua tangannya ketika berdo’a,
beliau tidak menariknya, hingga mengusap wajahnya dengan kedua tangannya’.”
(Ditakhrijkan oleh at-Tirmuziy, hadits tersebut mempunyai beberapa syahid
(pendukung) antara lain ialah: Abu Dawud dari Ibni ‘Abbas dan lain-lainnya, dan
menurutnya hadits tersebut adalah hasan, As-Shan’aniy, 1961).
11- قَالَ أَبُو مُوسَى اْلأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ
وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَدَيْهِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ
أَبو عَبْدِ اللهِ وَقَالَ اْلأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَ شُرَيْكٍ سَمِعَا أَنَسًا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ
إِبْطَيْهِ
(رواه
البخاري، كتاب الدعوات، ج:4، ص:68)
11. “Berkatalah Abu Musa al-Asy’ariy:
‘Berdo’alah Nabi saw dengan mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat
putihnya kedua ketiaknya’. Dan Ibnu ‘Umar berkata: ‘Nabi saw mengangkat
kedua tangannya (dan berdo’a): Ya Allah, sungguh saya mohon kepada-Mu
terbebas dari apa yang dilakukan oleh Khalid. Berkatalah Abu ‘Abdillah;
‘berkatalah al-Uwaisiy: diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin Ja’far, dari
Yahya bin Sa’id dan Syuraik, keduanya mendengar Anas, dari Nabi saw (bahwa
beliau) mengangkat kedua tangannya (ketika berdo’a) hingga aku melihat
putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, kitab ad-Da’awat,
IV:68).
II
Hadits yang menyatakan tidak mengangkat tangan.
1- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي
عَدِيٍّ وَعَبْدُ اْلأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ
نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ
فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِي اْلاِسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ
إِبْطَيْهِ (رواه
مسلم، كتاب صلاة الاستسقاء، نمرة: 5/895)
1. “Diceritakan kepada kami oleh
Muhammad bin al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul
A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi saw tidak mengangkat
kedua tangannya sedikitpun ketia berdo’a, kecuali dalam istisqa’
(mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” (Diriwayatkan oleh
Muslim, kitab Shalat al-Istisqa’, bab Raf’ul-yadain, No. 5/895.
2-
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي
عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ (رواه مسلم، كتاب صلاة
الاستسقاء، نمرة: 6/895)
2. “Diceritakan kepada kami oleh Ibnu
al-Musanna, diceritakan kepada kami oleh Yahya bin Sa’id, dari Ibni Abi
‘Arubah, dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik menyampaikan kepada mereka dari
Nabi saw hadits yang sama.” (Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat
al-Istisqa’, bab Raf’ul-yadain, No. 6/895).
Penjelasan
:
Demikianlah hadits-hadits tentang mengangkat tangan
ketika berdo’a, yang sempat kami kutip. Sebenarnya masih banyak hadits-hadits
tentang mengangkat tangan ketika berdo’a, tetapi hadits-hadits yang kami kutip
tersebut sudah cukup untuk dijadikan sebagai dalil untuk memutuskan masalah
yang saudara tanyakan itu.
Perlu diketahui bahwa selama ini, dalam memutuskan
hukum Muhammadiyah selalu berpegang pada pokok-pokok manhaj sebagai berikut:
1.
Dalam beristidlal, selalu menggunakan
sumber pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah (maqbulah=diterima).
Ijtihad dapat dilakukan apabila masalah yang dibahas tidak berkaitan dengan ta’abbudi.
2.
Setiap keputusan harus dilakukan dengan cara
musyawarah (ijtihad jama’iy).
3.
Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab
dari mazhab-mazhab yang ada, tetapi pendapat para imam mazhab dapat dijadikan
sebagai pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
4.
Jika dalil-dalil yang dipergunakan tampak adanya
ta’arud (pertentangan), maka harus dilakukan al-jam’u wa at-taufiq
atau dilakukan tarjih.
Demikanlah sebagian manhaj yang harus diketahui dan
dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Hadits-hadits yang kami kutip, sebagian besar
menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, dan
sebagian ulama, antara lain: al-Qasthalaniy dalam syarah hadits, dan
as-Shan’aniy dalam Subulus-Salam, menilainya sebagai hadits shahih, kecuali
hadits No. 11, mereka tidak menilainya, apakah shahih ataukah da’if, tetapi
Ishaq al-Farayiniy, menilainya secara umum, bahwa semua hadits yang termaktub
dalam shahih al-Bukhariy dan Muslim telah disepakati oleh sebagian besar ahli
hadits tentang keshahihannya, baik sanad maupun matannya. (al-Qasimiy, 1961,
Qawa’id at-Tahdis: 85). Maka hadits No. 11, yang diriwayatkan oleh Abu Musa
al-Asy’ariy adalah shahih, sebab termuat dalam Shahih al-Bukhariy. Sekalipun
demikian, masih terbuka untuk menelitinya kembali, sehingga menjadi jelas
kedudukannya.
Jika dibandingkan dengan hadits berikutnya, yaitu
hadits No. II.1. dan hadits No. II.2., maka tampak adanya ta’arud (pertentangan).
Hadits No. 1 sampai dengan No. 11 menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat
tangannya ketika berdo’a, sedang hadits No. II.1. dan II.2. menyatakan bahwa
Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu
istisqa saja.
Karena pada dalil-dalil tersebut tampak adanya ta’arud,
maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq
(mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.
Al-Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-Bukhariy
tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, mengatakan bahwa mengangkat
kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits
yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan
bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun
ketika berdo’a, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan), dia
menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi
ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat
tangan pada umumnya, artinya; bahwa Nabi saw ketika berdo’a juga mengangkat
tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdo’a dalam istisqa’.
(al-Qasthalaniy, Syarh al-Bukhariy, IV:68).
As-Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus-Salam menjelaskan;
bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat
kedua tangan ketika berdo’a adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang
memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdo’a jumlahnya cukup
banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi
saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, kecuali hanya
ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah al-mubalaghah
fi ar-raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat
kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi
kecuali ketika berdo’a dalam istisqa’. Dan hadits-hadits tentang
mengangkat kedua tangan telah dikumpulkan dalam satu juz oleh al-Munziriy.
(As-Shan’aniy, 1961, IV:219).
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok
hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok
hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).
Kesimpulan
:
Mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah
sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada
waktu berdo’a istisqa’.